![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDWOa5QtDbdW3vqxFhApz3O4prS6eiwMv4mGKobWs_nPh3TRI4gulz6kBE_I5fM-iM4gzOshG44SNXkJh9NOE3qFYyC3ghApRy4IKAJ5ezBKoYAHi7TQGkezhqY7nHgE10TxEZ1MXuZIA/s200/luna+maya+ayu.jpg)
Agus menuturkan pihak pelapor membuat surat pernyataan mencabut laporan yang ditandatangani di atas meterai bersama Luna Maya dan disaksikan penyanyi Camelia Malik. Pada surat pernyataan, pihak pelapor menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak Luna Maya sebagai terlapor.
Sebelumnya, wartawan infotainment yang tergabung pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan aktris Luna Maya karena tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui jejaring sosial (twitter), 17 Desember 2009.
Priyo menempuh jalur hukum terhadap Luna dengan mengenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Fitnah, Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara enam tahun. Luna menghujat pekerja pencari berita artis itu melalui twitter dengan akunnya (lunmay) pada "microblogging twitter".
0 komentar:
Posting Komentar